Program Belajar Berhitung Ala Sekolah

Gabung Unit ASE dan wujudkan tempat belajar berhitung ala sekolah dari Ahe

Hubungi Kami

Pattern2

Ketentuan Pokok Unit ASE

Ala Sekolah (ASE) adalah program belajar berhitung yang meliputi pertambahan, pengurangan, perkalian dan pembagian. Produk resmi dari Ahe. Disebut Ala Sekolah karena cara berhitungnya sama dengan yang diajarkan di sekolah-sekolah.

Pembelajaran Ala Sekolah dilaksanakan di unit - unit Ala Sekolah. Unit Ala Sekolah hanya boleh dibuka di unit-unit Ahe.

Menggunakan pendekatan individual. Setiap tatap muka, satu guru mengajar maksimal 4 murid. Keempat murid tersebut sangat mungkin berbeda levelnya.

Unit Ahe yang akan membuka Ala Sekolah maka harus berlatih terlebih dahulu. Personil yang berlatih, bisa pemilik unitnya atau calon guru yang ditunjuknya.

Pattern 3

Pembelajaran Unit ASE

Menggunakan metode yang disebut dengan 6 langkah Ala Sekolah; Tangga Angka, Mencongak, Drill, Mengerjakan Modul, Operasi Susun Bawah dan Permainan.
Menggunakan pendekatan individual. Setiap tatap muka, satu guru mengajar maksimal 4 murid. Keempat murid tersebut sangat mungkin berbeda levelnya.

+

Level 1-3

Pertambahan

-

Level 4-6

Pengurangan

×

Level 7-11

Perkalian

÷

Level 12-16

Pembagian

5 Kategori Unit Ala Sekolah

Unit L0

Unit L0 adalah unit yang telah mendapatkan ACC area pendirian unit dan telah membayar booking area Rp. 50.000 dan DP min 20% dari biaya gabung.

  1. Unit L0 punya waktu 2 bulan untuk melunasi biaya gabung.

  2. Unit L0 yang telah melunasi biaya gabung sudah boleh mengikuti pelatihan
    pendirian unit Ala Sekolah. Saat pelatihan boleh menyertakan sekalian calon
    guru bantunya dengan biaya Rp600.000/guru bantu.

  3. Peserta pelatihan (baik pemilik unit maupun guru yang ditunjuk) wajib
    mengikuti sesi metode mengajar dan manajemen unit dengan tatap muka.

Unit L1

Unit L1 adalah unit yang pemilik unitnya sudah selesai mengikuti pelatihan.

HAK

  1. Mendapatkan Lisensi Unit.
    Nama pada Lisensi Unit Ala Sekolah mengikuti Lisensi Unit Ahe.
    Ketentuan penerimaannya: Pemilik yang ikut pelatihan mendapat dua lisensi (Unit & Guru), sedangkan jika tidak ikut hanya mendapat Lisensi Unit. Khusus calon guru yang ikut pelatihan hanya mendapat Lisensi Guru.

  2. Membuka layanan belajar hitung Ala Sekolah.

  3. Memiliki akun di aplikasi pembelian www.badurat.com dan mendapatkan harga strata unit.

Unit L2

Unit L2 adalah unit yang sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Minimal memiliki 1 guru yang sudah P2.

  2. Unit sudah berjalan 2 bulan.

  3. Telah memiliki minimal 10 murid.

  4. Mendapatkan persetujuan kelayakan dari Pelatih.
  5. Membayar biaya restatus L2 sebesar Rp300.000,-

Unit L2 memiliki wewenang untuk menugaskan guru berstatus P2 melatih calon guru bantu secara internal di unit yang sama.

Unit L3

Unit L3 disebut dengan konsultan Ala Sekolah. Adalah pemilik unit yang berhak mempromosikan kemitraan Ala Sekolah sehingga semakin banyak yang mendirikan unit Ala Sekolah.

TUGAS

  1. Melayani para bakal calon mitra : menjelaskan kemitraan, memproses administrasi dan mengkoordinasikan pelatihan dengan pelatih nasional.

  2. Melayani konsultasi para mitwa (mitra bawaan) nya seusai pelatihan dalam hal ; manajemen, promosi dan administrasi.

HAK

  1. Mendapatkan recommend fee 20 % dari biaya gabung mitwanya.

  2. Mendapatkan insentif pendampingan 10% dari nilai pembelian modul Ala
    Sekolah mitwanya di www.badurat.com.

  3. Mendapatkan insentif monitoring 10% dari biaya perpanjangan lisensi unit

KETENTUAN

  1. Konsultan Ala Sekolah adalah pemilik Unit Ala Sekolah yang merekomendasikan mitra baru untuk mengikuti pelatihan.

  2. Konsultan Ahe yang sudah mendirikan Unit Ala Sekolah sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 berhak mendapatkan status Konsultan Ala Sekolah (L3) secara otomatis.

  3. Hak konsultan atas Mitra Ahe yang bergabung dengan Ala Sekolah diberikan kepada Konsultan Ahe yang mengajaknya, dengan syarat Konsultan Ahe tersebut telah membuka Unit Ala Sekolah.

  4. Komisi belanja Mitra Ala Sekolah masuk ke Konsultan Ahe yang mengajaknya, jika konsultan tersebut sudah menjadi mitra Ala Sekolah. Namun, jika Konsultan Ahe yang mengajak belum menjadi mitra Ala Sekolah, maka komisi masuk ke dana CSR Ahe Pusat.

  5. Bonus relisensi Ala Sekolah diberikan kepada Konsultan Ahe yang mengajak, asalkan ia telah bergabung sebagai mitra Ala Sekolah.

Unit L4

Unit L4 adalah unit yang pemiliknya sudah memiliki Lisensi Pelatih. Tugasnya melatih para calon mitra di berbagai wilayah Indonesia.

3 Kategori Guru Ala Sekolah

P0

Guru yang dilatih oleh Pelatih Nasional.

P1

Guru yang dilatih secara internal oleh Guru P2 di unit masing-masing.

P2

Guru P0 yang telah lulus standarisasi dan sertifikasi oleh Pelatih Nasional.

Catatan:

Setiap unit Ala Sekolah wajib memiliki seorang guru yang berstatus P2, yaitu guru yang telah dilatih oleh Pelatih Nasional Ala Sekolah.

Guru yang sudah berstatus P2 dan sekaligus sebagai pemilik unit, maka berhak mengikuti seleksi menjadi Pelatih Nasional Ala Sekolah.

Biaya Bergabung

  • Pelatihan 4-5 jam untuk satu orang
  • Banner ASE
  • Berkas-berkas admin & promosi
  • 16 Buku Modul
  • Satu Set Game Card
  • Buku Mencongak
  • Buku Bank Soal dll.

Rp2.000.000

Jika saat pelatihan sekaligus mengajak gurunya yang lain maka menambah biaya Rp600.000 /guru

Alur Pendirian Unit ASE

A / 1

Mempelajari Ketentuan Pokok Unit ASE

A / 2

Mengisi Formulir dan Bayar Booking Rp50.000

A / 3

Pelunasan dan Pelatihan

A / 4

Pembukaan 
ASE

Pattern 3

Perpanjangan Lisensi

Unit ASE yang sudah terdaftar dan berjalan mempunyai lisensi yang harus diperpanjang dalam periode tertentu.

  1. Dilakukan setiap tahun. Tanggalnya sesuai dengan saat pelatihan.
  2. Biaya ; Rp190.000/unit. Sangat mungkin naik setiap tahunnya dan akan diinfokan sebelumnya.
  3. Jika lisensi tidak diperpanjang maka hak area akan diberikan kepada pihak lain.
  4. Unit Ala Sekolah yang tidak berjalan, bisa mengakibatkan perpanjangan lisensi di tolak.
  5. Bagi yang tidak memperpanjang lisensi, tidak akan dilayani pembelian modul dan bahan ajar lainnya.

Pengalihan Kepemilikan Unit

  1. Kepemilikan unit bisa dialihkan.
  2. Kepemilikan unit tidak bisa dialihkan apabila pemilik pertama masih dalam penanganan tim komisi disiplin.
  3. Konsultan untuk unit hasil pengalihan adalah tetap konsultan lama.
Pattern 3

Pantangan Keras

Saat menjadi Mitra Ala Sekolah, ada beberapa pantangan keras yang yang dapat berakibat pada pencabutan lisensi.

Mendirikan unit Ala Sekolah di area yang tidak sesuai dengan lisensinya.
Membuka layanan Ala Sekolah di TK/KB.
Menambah unit tanpa mendapatkan izin dari Ahe Pusat.
Mencopy, membajak atau menggandakan modul Ala Sekolah.
Mengedarkan modul Ala Sekolah yang tidak asli.
Memperjualbelikan modul Ala Sekolah di luar jaringan Ala Sekolah.

Siapkah Anda bergabung dengan orang hebat lainnya?

Gabung sekarang dan jadilah bagian dalam melahirkan Anak-Anak Hebat Indonesia!

Pattern 3